Langsung ke konten utama

Barang Bukti Pidana Hilang?

Pada bulan lalu booming berita terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E dirumah dinas Kadiv Propam  Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) sekita pukul 17.00 WIB. Diketahui Brigadir J merupakan supir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E adalah ajudan dari Ferdy Sambo. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan terhadap cyber Polri dan digital forensik. Salah satu hal penting yang bakal didalami Komnas HAM adalah terkait isi telepon genggam milik Brigadir J dan telepon genggam Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya P dan semua pihak yang terkait dengan peristiwa ini turut ditelusuri.

Selain itu terkait kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi dan rumah Ferdy Sambo juga akan ditelusuri Komnas HAM ke tim digital Forensik Polri. Termasuk kabar yang menyebut CCTV diganti dan decorder CCTV yang rusak di rumah Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan.

Diketahui proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terus bergulir. Mereka telah memeriksa enam aide de camp (ADC) atau ajudan dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bhrada E.

Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, Komnas HAM membenarkan bahwa yang bersangkutan memerintahkan untuk menghalangi proses penyidikan.

"Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada MPI, Sabtu (20/8/2022).

Merusak atau menghilangkan barang bukti dapat pula dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana. Pengaturan delik pidana terkait tindakan tersebut di antaranya dapat dilihat pada Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda. Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana selengkapnya menyatakan: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian." Kemudian, apabila tindakan perusakan atau penghilangan barang bukti dilakukan melalui sarana elektronik, perlu diingat bahwa terdapat peraturan khusus yang dapat dirujuk, yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik –regulasi ini telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016— (UU ITE). Salah satu pasal yang dapat dirujuk untuk menindak pelaku perusakan atau penghilangan barang bukti melalui sarana elektronik adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyatakan: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik." Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

Nama : Iftitah Maghfirah Kesuma Putri

NIM   : 191401045

Mata Kuliah : Digital Forensik

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wealth Ratio

  Pada postingan kali ini Saya akan membahas mengenai sumber-sumber pendapatan saya, mengategorikan pengeluaran saya apakah termasuk "good cost" atau "bad cost", dan menghitung wealth Ratio saya selama 1 bulan untuk memenuhi tugas kewirausahaan, berikut penjelasannya.  1. Sumber Pendapatan     Sumber pendapatan saya berasal dari Orang Tua saya, dan selama covid-19 saya menjual konektor masker yang saya rajut sendiri dikala mengisi waktu kosong. Jadi sumber pendapatan saya adalah : - Pendapatan dari Orang Tua - Pendapatan jualan  - Pendapatan tak terduga 2. Sumber Pengeluaran     Pengeluaran saya terdiri dari : - Biaya makan / jajan - Biaya kouta ketika keluar rumah - Biaya bensin - Pengeluaran tak terduga     Menurut saya, pengeluaran yang saya gunakan masih tergolong Good Cost  karena pendapatan saya masih bisa menutupi atau mengimbangi pengeluaran saya, dan pengeluaran saya tidak ada yang bersifat tidak bermanfaat. 3. Wealth Rati...

Pengenalan Web

          Pada zaman sekarang, internet adalah hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat di seluruh dunia. Bahkan internet sudah menjadi kebutuhan bagi setiap orang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari. Kali ini kita akan membahas sedikit hal yang berkenaan dengan internet yakni Tentang WEB dan HTML yang akan menambah pengetahuan kita tentang internet. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasannnya dibawah ini. Perkenalan Website World Wide Web (www) atau web didistribusikan melalui pendekatan hypertext, yang memungkinkan suatu teks pendek menjadi acuan untuk membuka dokumen yang lain. Pada awalnya aplikasi web dibangun hanya dengan menggunakan bahasa yang disebut HTML (HyperText Markup Language) dan protokol yang digunakan dinamakan HTTP. Pada perkembangan berikutnya, sejumlah script dan objek dikembangkan untuk memperluas kemampuan HTML. Macam Aplikasi Web: Web statis, Web Dinamis. Web statis : Dibentuk dengan mengguna...